PSP 01 Standar
Umum
|
Kompetensi
|
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
|
Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang
memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan
|
Dalam SPKN auditor lebih ditekankan pada kemampuan auditor dalam
pelaksanaan tugas, sedangkan dalam standar umum auditor ditekankan paling tidak
memiliki pendidikan formal tentang audit dan akuntansi. Tanggung jawab
organisasi pemeriksa dalam memastikan personil berkualitas dalam pelaksanaan
tugas menurut SPKN lebih ditekankan dan SPKN lebih detail dalam menjabarkan
mengenai kecakapan profesional termasuk dalam jenjang persyaratan pendidikan
berkelanjutan yang harus ditempuh oleh auditor pemerintah dimana salah
satunya menuliskan setiap 2 tahun harus menyelesaikan paling tidak 80 jam
pendidikan yang secara langsung meningkatkan kecakapan profesional pemeriksa
untuk melaksanakan pemeriksaan.
|
Independensi
|
Dalam semua hal yang berhubungan
dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
|
Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi
pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari
gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi
independensinya
|
Pada dasarnya untuk sikap mental independensi mutlak diperlukan oleh
auditor dan hal itu dinyatakan dalam masing-masing pernyataan baik dalam SPKN
ataupun PSA. Sehingga pernyataan ini tidak jauh berbeda dan tetap berintikan
pada kata independensi auditor.
Independen sendiri secara garis besar yang wajib dimiliki auditor
adalah independent in appearance, in fact, dan in mind. Hal ini tidak
dijabarkan dalam SPKN dan lebih memfokuskan bagaimana gangguan yang mungkin
terjadi dalam rangka menggoyang independensi auditor
|
Kemahiran
Profesional
|
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan
cermat dan seksama
|
Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil
pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara
cermat dan seksama
|
Dua standar ini baik SPAP
maupun SPKN sama-sama menekankan pada kemahiran profesional yang didalamnya
juga terdapat salah satunya sikap profesional skeptism, sehingga baik dalam
penjabaran maupun pernyataannya sendiri pada dasarnya tidak berbeda jauh.
|
Pengendalian
Mutu
|
Tidak
ada
(diatur tersendiri dalam Pernyataan Standar Pengendalian Mutu)
|
Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan
Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan
sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten
(pengendalian mutu ekstern)
|
Dalam SPAP Standar Pengendalian Mutu diatur tersendiri
dalam Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM)
yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(IPSM)
|
PSP 02 Standar
Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
|
Perencanaan
dan Supervisi
|
Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan
tenaga asisten harus disupervisi dengan semestinya.
|
Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan
tenaga asisten harus disupervisi dengan semestinya.
|
|
Pemahaman
Pengendalian Intern
|
Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan.
|
Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan.
|
|
Bukti
Audit
|
Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
|
Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
|
|
Komunikasi
Pemeriksa
|
-
|
Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan
sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat
keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta
pemeriksaan
|
Komunikasi pemeriksa dengan klien pada awal pemeriksaan jamak dilakukan
oleh auditor publik tanpa perlu dimasukkan dalam PSA, namun dalam konteks
pemeriksaan pemerintah hal ini diperlukan karena terkait dengan perlunya
panduan tindakan auditor sehingga bila terdapat masalah dikemudian hari dapat
ditelisik apakah auditor bertindak sesuai standar atau tidak, apalagi dalam
kasus-kasus tertentu terdapat komunikasi yang harus dilakukan secara tertulis
|
Pertimbangan
Pemeriksaan Sebelumnya
|
-
|
Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta
tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan tujuan
pemeriksaan yang sedang dilaksanakan
|
Hal ini perlu karena dalam penjelasan disebutkan bahwa manajemen dapat
memperoleh sanksi bila tindak lanjut atas rekomendasi tidak dijalankan,
apalagi hal ini terkait peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini juga
jamak dilakukan oleh auditor swasta, walaupun tidak tercantum pada pernyataan
standar, walaupun penekanannya berbeda dimana auditor swasta tidak menekankan
pada peraturan perundangan untuk manajemen
|
Deteksi
Ketidakpatuhan
|
-
|
a. Pemeriksa
harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna
mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material
terhadap penyajian laporan keuangan. Jika informasi tertentu menjadi perhatian
pemeriksa, diantaranya informasi tersebut memberikan bukti yang berkaitan
dengan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berpengaruh material tetapi tidak langsung berpengaruh terhadap kewajaran
penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan
tambahan untuk memastikan bahwa penyimpangan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan telah atau akan terjadi.
b. Pemeriksa
harus waspada pada kemungkinan adanya situasi dan/atau peristiwa yang
merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan dan apabila timbul
indikasi tersebut serta PSP 02 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan,
pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan
bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan telah terjadi dan menentukan
dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
|
Audit tentang kecurangan juga terdapat pada audit swasta walaupun tidak
dinyatakan dalam PSA. Hal yang paling mendasar dalam perbedaan PSP dan PSA
ini dalam pernyataan ini adalah pada peraturan perundangan yang dijadikan
salah satu dasar penentuan apakah terdapat penyimpangan dan ketidakpatutan
dalam temuan pemeriksaan.
|
Pengembangan
Temuan Pemeriksaan
|
-
|
Pemeriksa harus merencanakan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan
untuk mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan
|
Penekanan PSP ini lebih pada penekanan pada perlunya ada standar yang
detail dalam rangka memberikan kerangka kerja yang lengkap dan dalam untuk
pemeriksa agar terdapat payung hukum yang kuat bila ditemukan unsur-unsur
temuan pemeriksaan yang dapat dikembangkan, agar entitas yang diperiksa tidak
dapat beralasan tidak ada dasaar bagi pemeriksa untuk mengembangkan temuan
pemeriksaan.
|
Dokumentasi
Pemeriksaan
|
-
|
Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan
dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi
informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi
tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa
dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung
pertimbangan dan simpulan pemeriksa. Dokumentasi pemeriksaan harus mendukung
opini, temuan, simpulan dan rekomendasi pemeriksaan
|
Penekanan PSP ini lebih pada penekanan pada perlunya ada standar yang
detail dalam rangka memberikan kerangka kerja yang lengkap dan dalam untuk
pemeriksa agar terdapat payung hukum yang kuat bila terdapat kasus hukum yang
melibatkan hasil pemeriksaan. Dokumentasi yang kuat merupakan senjata utama
yang dapat digunakan pemeriksa dalam menguatkan posisi dirinya dan BPK.
|
PSP 03 Standar
Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
|
Pernyataan
Penyajian Sesuai PABU
|
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip
akuntansi yang lain yang berlaku secara komprehensif.
|
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip
akuntansi yang lain yang berlaku secara komprehensif.
|
PSP 02 di tiga poin pertama merupakan adopsi dari IAI sehingga
pernyataan ini sama dengan apa yang diterapkan oleh IAI. Perbedaan antara PSA
dan PSP ini terletak pada dimana SPKN menambahkan beberapa poin lagi sehingga
terlihat bahwa BPK mengetatkan aturan bagi para pemeriksanya dalam
melaksanakan tugas karena tahap-tahap seperti komunikasi pemeriksa dengan
klien pada awal pemeriksaan jamak dilakukan oleh auditor publik tanpa perlu
dimasukkan dalam PSA. Namun, kelemahan standar ini adalah dimana standar
pelaporan informasi rahasia yang terkait dengan rahasia negara belum didukung
dengan punishment/ sanksi yang
tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pembocoran
infomasi tersebut
|
Pengungkapan
Inkonsistensi Penerapan PABU
|
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
|
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
|
|
Pengungkapan
Kecukupan Informasi
|
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
|
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
|
|
Opini
|
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak
dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang
dipikul auditor.
|
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak
dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang
dipikul auditor.
|
|
Pernyataan
Sesuai Dengan Standar Pemeriksaan
|
-
|
Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan
sesuai dengan Standar Pemeriksaan
|
Laporan auditor swasta bentuk formalnya juga telah mencantumkan bahwa
laporan mengacu pada standar pemeriksaan, sehingga walaupun tidak dicantumkan
dalam pernyataan, hal ini juga merupakan hal yang wajib dilakukan oleh
auditor pada umumnya. Penekanan dalam SPKN adalah untuk memberikan dasar dan
payung hukum yang kuat bagi auditornya
|
Laporan
Kepatuhan
|
-
|
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan
bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap
penyajian laporan keuangan
|
Auditor swasta tidak perlu (kecuali diminta) melakukan pengujian atas
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh
langsung dan material dalam laporan keuangan. Hal ini yang membedakan antara
PSP dan PSA dimana pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundangan menjadi
wajib dilakukan.
|
Laporan
Pengendalian Intern
|
-
|
Laporan atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai “kondisi
yang dapat dilaporkan”
|
Kondisi yang dapat dilaporkan sudah ditentukan dalam PSP sehingga
kondisi untuk pengendalian intern ini terbatas pada apa yang dinyatakan, dan
hal ini berbeda bila di swasta dimana auditor yang menilai apakah
pengendalian intern perlu dilaporkan atau tidak.
|
Tanggapan
Terperiksa
|
-
|
Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam
pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari
pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa
mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan
|
Hal ini perlu dalam pemeriksaan keuangan negara dimana dengan aturan
keuangan yang lebih ketat memerlukan tindak lanjut yang konkrit dalam penyelesaian
temuan pemeriksaan sehingga temuan pemeriksaan dan rekomendasi mutlak
dilaksanakan. Hal ini berbeda dengan di swasta dimana auditor sampai pada
batas pemberian rekomendasi dan opini saja, sedangkan wewenang pengawasan
pelaksanaan atas rekomendasi bukan di tangan auditor dan auditor tidak perlu
“memaksa” perlaksanaan rekomendasi. Selain itu,hal ini perlu dilakukan
auditor pemerintah karena penekanan dalam SPKN adalah untuk memberikan dasar
dan payung hukum yang kuat bagi auditornya apabila ada masalah di kemudian
hari
|
Informasi
Rahasia
|
|
Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam
laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus
mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi
tersebut
|
Standar pelaporan informasi rahasia yang terkait dengan rahasia negara
belum didukung dengan punishment/ sanksi
yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pembocoran
infomasi tersebut
|
Distribusi
Laporan
|
-
|
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas
yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang
diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil
pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima
laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang 31 berlaku
|
Laporan audit pada pihak auditor swasta hanya diserahkan pada komite
audit/pemilik perusahaan, sedangkan dalam laporan hasil pemeriksaan SPKN
diserahkan ke beberapa pihak sesuai aturan sehingga kewajiban auditor tidak
hanya kepada BPK saja sebagai pemberi tugas,namun juga pada pihak-pihak yang
telah ditentukan.
|
PSP 04 Standar
Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
|
Perencanaan
|
-
|
Pekerjaan harus direncanakan secara memadai
|
Dalam merencanakan pemeriksaan, pemeriksa harus mendefinisikan tujuan pemeriksaan,
dan lingkup serta metodologi pemeriksaan
untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan tidak
ditentukan secara terpisah. Pemeriksa menentukan ketiga elemen ini secara
bersama-sama. Perencanaan merupakan proses yang berkesinambungan selama pemeriksaan.
|
Supervisi
|
-
|
Staf harus disupervisi dengan baik
|
Supervisi mencakup pengarahan kegiatan pemeriksa
dan pihak lain (seperti tenaga
ahli yang terlibat dalam pemeriksaan) agar tujuan pemeriksaan dapat dicapai.
|
Bukti
Pemeriksaan
|
-
|
Bukti
yang cukup, kompeten, dan relevan harus
diperoleh untuk menjadi dasar yang
memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa
|
Dalam mengidentifikasikan sumber-sumber data
potensial yang dapat digunakan
sebagai bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan validitas dan
keandalan data tersebut, termasuk data yang dikumpulkan oleh entitas yang
diperiksa, data yang disusun oleh pemeriksa, atau data yang diberikan oleh
pihak-pihak ketiga. Demikian juga halnya dengan kecukupan dan relevansi
bukti-bukti tersebut.
|
Dokumentasi
Pemeriksaan
|
-
|
Pemeriksa
harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas
kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup
untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai
hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen
pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan
rekomendasi pemeriksa”
|
Bentuk dan isi dokumen pemeriksaan harus
dirancang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi masing-masing
pemeriksaan. Informasi yang dimasukkan dalam dokumen pemeriksaan
menggambarkan catatan penting mengenai pekerjaan yang dilaksanakan oleh
pemeriksa sesuai dengan standar dan simpulan pemeriksa. Kuantitas,
jenis, dan isi dokumen pemeriksaan
didasarkan atas pertimbangan profesional pemeriksa.
|
PSP 05 Standar
Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
|
Bentuk
Laporan
|
-
|
Pemeriksa
harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk
mengkomunikasikan setiap
hasil pemeriksaan
|
|
Isi
Laporan
|
|
Laporan
hasil pemeriksaan harus mencakup:
a.
pernyataan
bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan (lihat paragraf 06);
b.
tujuan,
lingkup, dan metodologi pemeriksaan (lihat paragraf 07 s.d. 12);
c.
hasil
pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi (lihat paragraf 13 s.d. 26);
d. tanggapan pejabat yang bertanggung jawab
atas hasil pemeriksaan (lihat
paragraf 27 s.d. 32);
e. pelaporan informasi rahasia apabila ada
(lihat paragraf 33 s.d. 35)”.Pernyataan bahwa Pemeriksaan Dilakukan Sesuai
dengan Standar Pemeriksaan
|
Pernyataan standar ini mengacu kepada Standar
Pemeriksaan yang berlaku, yang
harus diikuti oleh pemeriksa selama melakukan pemeriksaan. Jika pemeriksa tidak dapat mengikuti
Standar Pemeriksaan, pemeriksa dilarang untuk menyatakan demikian. Dalam
situasi demikian, pemeriksa harus mengungkapkan alasan tidak dapat diikutinya
Standar Pemeriksaan tersebut dan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan.
|
Unsur
Kualitas Laporan
|
|
Laporan
hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan,
serta jelas, dan seringkas mungkin
|
|
Distribusi
Laporan
|
|
Laporan
hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang
diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang
diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil
pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima
laporan hasil pemeriksaan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
|
Laporan hasil pemeriksaan harus didistribusikan
tepat waktu kepada pihak yang
berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun
dalam hal yang diperiksa merupakan rahasia negara maka untuk
tujuan keamanan atau dilarang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu atas
dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemeriksa dapat
membatasi pendistribusian laporan tersebut.
|
PSP 06 Standar
Pelaksanaan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
|
Perencanaan
|
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
|
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
|
|
Bukti
Pemeriksaan
|
Bukti
yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan
dalam laporan.
|
Bukti
yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan
dalam laporan.
|
|
Komunikasi
Pemeriksa
|
-
|
Pemeriksa
harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, dan lingkup pengujian
serta pelaporan yang direncanakan
atas hal yang akan dilakukan pemeriksaan, kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau
pihak yang meminta
pemeriksaan
|
Selama dalam tahap perencanaan pemeriksaan,
pemeriksa harus mengkomunikasikan
kepada entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan
tersebut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup
pengujian dan pelaporan, dan tingkat keyakinan yang diharapkan serta kemungkinan adanya pembatasan atas laporan
hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan tingkat keyakinan untuk mengurangi risiko salah interpretasi atas
laporan hasil pemeriksaan.
|
Pertimbangan Pemeriksaan Sebelumnya
|
-
|
Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan
sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan
dengan hal yang diperiksa
|
Pemeriksa harus memperoleh informasi dari entitas
yang diperiksa untuk
mengidentifikasi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
atau studi lain yang sebelumnya telah
dilaksanakan yang berkaitan dengan hal yang
diperiksa. Hal ini dilakukan untuk
mengidentifikasi tindak lanjut yang telah dilakukan berkaitan dengan temuan dan rekomendasi yang signifikan1.
Dengan memahami tindak lanjut
atas rekomendasi yang signifikan, pemeriksa dapat mengevaluasi hal yang
diperiksa. Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam
menentukan: (1) periode yang harus diperhitungkan, (2) lingkup pekerjaan pemeriksaan yang diperlukan
untuk memahami tindak lanjut temuan
signifikan yang mempengaruhi pemeriksaan, dan (3) pengaruhnya terhadap penilaian risiko dan prosedur
pemeriksaan dalam perencanaan pemeriksaan.
|
Pemahaman Pengendalian Intern
|
-
|
Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu dalam bentuk eksaminasi dan
merancang prosedur untuk mencapai tujuan pemeriksaan, pemeriksa harus memperoleh pemahaman yang memadai tentang pengendalian intern yang
sifatnya material terhadap hal yang
diperiksa
|
Dalam merencanakan suatu Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentudalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus memperoleh suatu
pemahaman atas
pengendalian intern yang berkaitan dengan hal yang diuji yang bersifat keuangan maupun non-keuangan.
Pengendalian intern tersebut terkait dengan:
a.
Efektivitas dan efisiensi kegiatan, termasuk
penggunaan sumber daya entitas.
b.
Tingkat keandalan pelaporan keuangan, termasuk
laporan pelaksanaan anggaran dan
laporan lain, baik untuk intern maupun ekstern.
c.
Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d.
Pengamanan aktiva.
|
Deteksi Ketidakpatuhan
|
-
|
a.
Dalam
merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentumdalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus
merancang pemeriksaan dengan
tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan
peraturan perundang-undangan yang dapat berdampak material terhadap hal yang
diperiksa.
b.
Dalam
merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk reviu atau prosedur yang disepakati, pemeriksa harus waspada terhadap situasi atau
peristiwa yang mungkin merupakan indikasi
kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan indikasi kecurangan dan/atau penyimpangan dari
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
secara material mempengaruhi hal yang
diperiksa, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau
penyimpangantersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap hal yang diperiksa.
Pemeriksa harus waspada terhadap situasi dan/atau peristiwa yang
mungkin merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan, dan apabila
ditemukan indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap
pemeriksaan, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan
bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan tersebut telah terjadi dan
menentukan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan.
|
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan
profesionalnya dalam
merencanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk eksaminasi
dengan cara: (1) memperoleh suatu pemahaman mengenai dampak yang mungkin terjadi dari kecurangan dan penyimpangan
dari ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap hal yang diperiksa,
dan(2) mengidentifikasi dan menilai risiko yang mungkin berdampak material
terhadap pemeriksaan. Pemeriksa harus mendokumentasikan penilaian risiko.
Apabila ditemukan faktor-faktor risiko, maka dokumentasinya harus mencakup:
a.
Faktor-faktor risiko.
b.
Penilaian pemeriksa atas faktor-faktor risiko
tersebut, baik secara sendiri sendiri
maupun keseluruhan.
|
Dokumentasi Pemeriksaan
|
-
|
Pemeriksa
harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang terkait dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman
tetapi tidak mempunyai
hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung pertimbangan dan
simpulan pemeriksa
|
Bentuk dan isi dokumentasi pemeriksaan harus
dirancang sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan kondisi masing-masing pemeriksaan. Informasi yang
dimasukkan dalam dokumentasi pemeriksaan menggambarkan catatan penting
mengenai pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pemeriksa sesuai dengan standar
dan simpulan pemeriksa. Kuantitas, jenis, dan isi dokumentasi pemeriksaan
didasarkan atas pertimbangan profesional pemeriksa.
|
PSP 07 Standar
Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
|
Pernyataan
Asersi
|
Laporan harus
menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan.
|
Laporan
harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan.
|
|
Simpulan
Atas Asersi
|
Laporan
harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan atau kriteria
yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
|
Laporan
harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan atau kriteria
yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
|
|
Pengungkapan
Keberatan
|
Laporan
harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.
|
Laporan
harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.
|
|
Pengujian
Berdasarkan Kriteria
|
Laporan
suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun
berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur
yang disepakati harus berisi
suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang
menyepakati kriteria atau prosedur
tersebut.
|
Laporan
suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun
berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur
yang disepakati harus berisi
suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang
menyepakati kriteria atau prosedur
tersebut.
|
|
Pernyataan
Sesuai Dengan Standar Pemeriksaan
|
|
Laporan
hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
|
Pernyataan standar ini mengacu kepada Standar
Pemeriksaan yang berlaku, yang harus diikuti oleh pemeriksa selama melakukan
pemeriksaan. Jika pemeriksa tidak dapat mengikuti Standar Pemeriksaan,
pemeriksa dilarang
untuk menyatakan demikian. Dalam situasi demikian, pemeriksa harus
mengungkapkan alasan tidak dapat diikutinya standar tersebut dan dampaknya
terhadap hasil pemeriksaan.
|
Laporan
Pengendalian Intern dan Kepatuhan
|
|
Laporan
Hasil Pemeriksaan dengan tujuan
tertentu harus mengungkapkan:
a.
kelemahan
pengendalian intern2 yang berkaitan dengan hal yang diperiksa,
b.
kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengungkapan atas penyimpangan administrasi, pelanggaran atas perikatan perdata, maupun
penyimpangan yang mengandung
unsur tindak pidana yang terkait dengan hal yang diperiksa,
c. ketidakpatutan yang material terhadap hal
yang diperiksa
|
Dalam melaporkan pengendalian intern, kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan atau ketidakpatutan, pemeriksa harus menempatkan temuan
pemeriksaan dalam perspektif yang wajar. Untuk memberikan dasar bagi pengguna
laporan hasil pemeriksaan dalam mempertimbangkan kejadian dan konsekuensi
kondisi tersebut, hal-hal yang diidentifikasi harus dihubungkan dengan hasil
pemeriksaan secara
keseluruhan, dan jika memungkinkan, dapat dinyatakan dalam satuan mata uang.
|
Tanggapan
Terperiksa
|
|
Laporan
hasil pemeriksaan yang memuat adanya
kelemahan dalam pengendalian
intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau
pejabat yang bertanggung jawab
pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan simpulan serta tindakan koreksi yang direncanakan”
|
Cara yang paling efektif untuk menjamin bahwa
suatu laporan hasil pemeriksaan telah dibuat secara wajar, lengkap dan
obyektif adalah dengan mendapatkan reviu dan tanggapan dari pejabat yang
bertanggung jawab pada entitas
yang diperiksa. Tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab tidak hanya
mencakup temuan dan simpulan yang dibuat oleh pemeriksa, tetapi juga tindakan
perbaikan yang direncanakan. Pemeriksa harus memuat tanggapan pejabat
tersebut dalam laporan hasil pemeriksaannya
|
Informasi
Rahasia
|
|
Informasi
rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil
pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menyebabkan tidak
dilaporkannya informasi tersebut
|
Informasi tertentu dapat dilarang untuk
diungkapkan kepada umum oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi tersebut mungkin hanya dapat diberikan kepada pihak yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai kewenangan untuk
mengetahuinya. Situasi lain yang berkaitan dengan keamanan publik dapat juga
mengakibatkan informasi tersebut dilarang untuk diungkapkan dalam laporan
hasil pemeriksaan.
|
Distribusi
Laporan
|
|
Laporan
hasil pemeriksaan diserahkan kepada
lembaga perwakilan, entitas yang
diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
dan kepada pihak lain yang
diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
|
Laporan hasil pemeriksaan harus didistribusikan
tepat waktu kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal yang diperiksa merupakan rahasia
negara maka untuk tujuan keamanan atau dilarang disampaikan kepada
pihak-pihak tertentu atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, pemeriksa dapat membatasi pendistribusian laporan tersebut
|
terima kasih :) sangat bermanfaat
BalasHapusmohon izin share...terimakasih
BalasHapus