Total Tayangan Halaman

Senin, 05 Januari 2015

Perbandingan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)


1.    Definisi
Standar Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP ) adalah  Standar Profesional yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang digunakan oleh Akuntan Publik  dalam melakukan pemeriksaan atas Entitas swsta (diluar Keuangan Negara), Standar ini merupakan standar profesional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standar profesional yang telah ditetapkan. sedangkan;
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)  adalah :  Standar Profesional yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  yang digunakan oleh Akuntan dalam melakukan pemeriksaan atas Entitas Pemerintah yang mengelola keuangan negara, Standar ini merupakan standar profesional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standar profesional yang telah ditetapkan. 
SPKN harus digunakan bersama-sama dengan SPAP yang ditetapkan oleh IAI. SPAP tersebut berlaku untuk audit keuangan dan perikatan atestasi yang dilaksanakan oleh akuntan publik.

2.    Persamaan
a.         Kedua Standar Profesional tersebut digunakan akuntan publik sebagai pedoman dalam melakukan pemeriksaan. Jika sedang mengaudit entitas swasta (non keuangan negara) maka standar profesional yang digunakan menggunakan standar SPAP,  sedangkan jika dapat proyek memeriksa entitas pemerintah maka standar yang digunakan dalam pemeriksaan menggunakan Standar profesional SPKN.
b.        Kedua standar tersebut  sangat bermanfaat dan digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam melaksanakan audit.




3.    Perbedaan
Perbedaan mendasar
Kriteria
SPAP
SPKN
Tujuan
untuk menetapkan standar memberikan bimbingan pada tanggung jawab auditor dalam membuat laporan audit laporan keuangan sehubungan dengan going concern dalam pembuatan laporan keuangan, termasuk pernyatan manajemen dalam penilaian entitas kemampuan untuk melanjutkan sebagai going concern
mengelola keuangan Negara secara tertib, ekonomis, efi sien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyusun dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif guna menjamin: 1) pencapaian tujuan sebagaimana semestinya, 2) kepatuhan terhadap ketentuan  perundang-undangan, 3) keselamatan/keamanan kekayaan yang dikelola, 4) perolehan dan  pemeliharaan data/infomrasi yang handal dan pengukuran data/informasi secara wajar
Objek
Digunakan sebagai standar untuk memeriksa laporan keuangan pihak swasta, yang terdiri dari:
1.       Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
2.       Laporan Laba Rugi
3.       Laporan Perubahan Ekuitas
4.       Laporan Arus Kas
5.       Catatan Atas Laporan keuangan
Digunakan sebagai standar untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah, yang terdiri dari:
3.       Neraca
4.       Laporan Operasional
5.       Laporan Arus Kas

Subjek
Akuntan Publik
BPK (Auditor Pemerintah)
Tanggung Jawab Auditor
Auditor mempertimbangan kejadian dan kondisi yang berkaitan dengan going concern yang  berkaitan dengan asumsi saat melakukan prosedur penilaian risiko, karena ini mungkin lebih tepat  waktu disesuaikan dengan manajemen. Dengan
cara tinjauan manajemen dan resolusi dari setiap isu-isu kepedulian akan indentifikasi.
bertanggung jawa untuk membantu manajemen dan para pengguna laporan hasil lainnya untuk memhami tanggung jawab pemeriksa terhadap standar pemeriksa.
Badan yang Membuat
Badan Standar Pemeriksa Keuangan Negara (BPK)

karakter pemeriksaan BPK.

-
Karakter tersebut adalah keharusan pemeriksa BPK untuk merancang prosedur pemeriksaan terhadap
kepatuhan yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan dan waspada atas penyimpangan
lainnya.

Perbedaan dalam Isi
Kriteria
SPAP (IAI)
SPKN (BPK)
Keterangan
PSP 01 Standar Umum
Kompetensi
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan
Dalam SPKN auditor lebih ditekankan pada kemampuan auditor dalam pelaksanaan tugas, sedangkan dalam standar umum auditor ditekankan paling tidak memiliki pendidikan formal tentang audit dan akuntansi. Tanggung jawab organisasi pemeriksa dalam memastikan personil berkualitas dalam pelaksanaan tugas menurut SPKN lebih ditekankan dan SPKN lebih detail dalam menjabarkan mengenai kecakapan profesional termasuk dalam jenjang persyaratan pendidikan berkelanjutan yang harus ditempuh oleh auditor pemerintah dimana salah satunya menuliskan setiap 2 tahun harus menyelesaikan paling tidak 80 jam pendidikan yang secara langsung meningkatkan kecakapan profesional pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan.
Independensi
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya
Pada dasarnya untuk sikap mental independensi mutlak diperlukan oleh auditor dan hal itu dinyatakan dalam masing-masing pernyataan baik dalam SPKN ataupun PSA. Sehingga pernyataan ini tidak jauh berbeda dan tetap berintikan pada kata independensi auditor.
Independen sendiri secara garis besar yang wajib dimiliki auditor adalah independent in appearance, in fact, dan in mind. Hal ini tidak dijabarkan dalam SPKN dan lebih memfokuskan bagaimana gangguan yang mungkin terjadi dalam rangka menggoyang independensi auditor
Kemahiran Profesional
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama
Dua standar ini baik SPAP maupun SPKN sama-sama menekankan pada kemahiran profesional yang didalamnya juga terdapat salah satunya sikap profesional skeptism, sehingga baik dalam penjabaran maupun pernyataannya sendiri pada dasarnya tidak berbeda jauh.
Pengendalian Mutu
Tidak ada

(
diatur tersendiri dalam  Pernyataan Standar Pengendalian Mutu)
Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern)
Dalam SPAP Standar Pengendalian Mutu diatur tersendiri dalam  Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM)
PSP 02 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
Perencanaan dan Supervisi
Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga asisten harus disupervisi dengan semestinya.

Pemahaman Pengendalian Intern
Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

Bukti Audit
Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Komunikasi Pemeriksa
-
Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan
Komunikasi pemeriksa dengan klien pada awal pemeriksaan jamak dilakukan oleh auditor publik tanpa perlu dimasukkan dalam PSA, namun dalam konteks pemeriksaan pemerintah hal ini diperlukan karena terkait dengan perlunya panduan tindakan auditor sehingga bila terdapat masalah dikemudian hari dapat ditelisik apakah auditor bertindak sesuai standar atau tidak, apalagi dalam kasus-kasus tertentu terdapat komunikasi yang harus dilakukan secara tertulis
Pertimbangan Pemeriksaan Sebelumnya
-
Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan
Hal ini perlu karena dalam penjelasan disebutkan bahwa manajemen dapat memperoleh sanksi bila tindak lanjut atas rekomendasi tidak dijalankan, apalagi hal ini terkait peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini juga jamak dilakukan oleh auditor swasta, walaupun tidak tercantum pada pernyataan standar, walaupun penekanannya berbeda dimana auditor swasta tidak menekankan pada peraturan perundangan untuk manajemen
Deteksi Ketidakpatuhan
-
a.    Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Jika informasi tertentu menjadi perhatian pemeriksa, diantaranya informasi tersebut memberikan bukti yang berkaitan dengan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh material tetapi tidak langsung berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan telah atau akan terjadi.
b.    Pemeriksa harus waspada pada kemungkinan adanya situasi dan/atau peristiwa yang merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan dan apabila timbul indikasi tersebut serta PSP 02 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Audit tentang kecurangan juga terdapat pada audit swasta walaupun tidak dinyatakan dalam PSA. Hal yang paling mendasar dalam perbedaan PSP dan PSA ini dalam pernyataan ini adalah pada peraturan perundangan yang dijadikan salah satu dasar penentuan apakah terdapat penyimpangan dan ketidakpatutan dalam temuan pemeriksaan.
Pengembangan Temuan Pemeriksaan
-
Pemeriksa harus merencanakan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan
Penekanan PSP ini lebih pada penekanan pada perlunya ada standar yang detail dalam rangka memberikan kerangka kerja yang lengkap dan dalam untuk pemeriksa agar terdapat payung hukum yang kuat bila ditemukan unsur-unsur temuan pemeriksaan yang dapat dikembangkan, agar entitas yang diperiksa tidak dapat beralasan tidak ada dasaar bagi pemeriksa untuk mengembangkan temuan pemeriksaan.
Dokumentasi Pemeriksaan
-
Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa. Dokumentasi pemeriksaan harus mendukung opini, temuan, simpulan dan rekomendasi pemeriksaan
Penekanan PSP ini lebih pada penekanan pada perlunya ada standar yang detail dalam rangka memberikan kerangka kerja yang lengkap dan dalam untuk pemeriksa agar terdapat payung hukum yang kuat bila terdapat kasus hukum yang melibatkan hasil pemeriksaan. Dokumentasi yang kuat merupakan senjata utama yang dapat digunakan pemeriksa dalam menguatkan posisi dirinya dan BPK.
PSP 03 Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
Pernyataan Penyajian Sesuai PABU
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip akuntansi yang lain yang berlaku secara komprehensif.
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip akuntansi yang lain yang berlaku secara komprehensif.
PSP 02 di tiga poin pertama merupakan adopsi dari IAI sehingga pernyataan ini sama dengan apa yang diterapkan oleh IAI. Perbedaan antara PSA dan PSP ini terletak pada dimana SPKN menambahkan beberapa poin lagi sehingga terlihat bahwa BPK mengetatkan aturan bagi para pemeriksanya dalam melaksanakan tugas karena tahap-tahap seperti komunikasi pemeriksa dengan klien pada awal pemeriksaan jamak dilakukan oleh auditor publik tanpa perlu dimasukkan dalam PSA. Namun, kelemahan standar ini adalah dimana standar pelaporan informasi rahasia yang terkait dengan rahasia negara belum didukung dengan punishment/ sanksi yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pembocoran infomasi tersebut
Pengungkapan Inkonsistensi Penerapan PABU
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Pengungkapan Kecukupan Informasi
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.

Opini
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.

Pernyataan Sesuai Dengan Standar Pemeriksaan
-
Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
Laporan auditor swasta bentuk formalnya juga telah mencantumkan bahwa laporan mengacu pada standar pemeriksaan, sehingga walaupun tidak dicantumkan dalam pernyataan, hal ini juga merupakan hal yang wajib dilakukan oleh auditor pada umumnya. Penekanan dalam SPKN adalah untuk memberikan dasar dan payung hukum yang kuat bagi auditornya
Laporan Kepatuhan
-
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan
Auditor swasta tidak perlu (kecuali diminta) melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material dalam laporan keuangan. Hal ini yang membedakan antara PSP dan PSA dimana pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundangan menjadi wajib dilakukan.
Laporan Pengendalian Intern
-
Laporan atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai “kondisi yang dapat dilaporkan”
Kondisi yang dapat dilaporkan sudah ditentukan dalam PSP sehingga kondisi untuk pengendalian intern ini terbatas pada apa yang dinyatakan, dan hal ini berbeda bila di swasta dimana auditor yang menilai apakah pengendalian intern perlu dilaporkan atau tidak.
Tanggapan Terperiksa
-
Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan
Hal ini perlu dalam pemeriksaan keuangan negara dimana dengan aturan keuangan yang lebih ketat memerlukan tindak lanjut yang konkrit dalam penyelesaian temuan pemeriksaan sehingga temuan pemeriksaan dan rekomendasi mutlak dilaksanakan. Hal ini berbeda dengan di swasta dimana auditor sampai pada batas pemberian rekomendasi dan opini saja, sedangkan wewenang pengawasan pelaksanaan atas rekomendasi bukan di tangan auditor dan auditor tidak perlu “memaksa” perlaksanaan rekomendasi. Selain itu,hal ini perlu dilakukan auditor pemerintah karena penekanan dalam SPKN adalah untuk memberikan dasar dan payung hukum yang kuat bagi auditornya apabila ada masalah di kemudian hari
Informasi Rahasia

Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut
Standar pelaporan informasi rahasia yang terkait dengan rahasia negara belum didukung dengan punishment/ sanksi yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pembocoran infomasi tersebut
Distribusi Laporan
-
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 31 berlaku
Laporan audit pada pihak auditor swasta hanya diserahkan pada komite audit/pemilik perusahaan, sedangkan dalam laporan hasil pemeriksaan SPKN diserahkan ke beberapa pihak sesuai aturan sehingga kewajiban auditor tidak hanya kepada BPK saja sebagai pemberi tugas,namun juga pada pihak-pihak yang telah ditentukan.
PSP 04 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
Perencanaan
-
Pekerjaan harus direncanakan secara memadai
Dalam merencanakan pemeriksaan, pemeriksa harus mendefinisikan tujuan pemeriksaan, dan lingkup serta metodologi pemeriksaan untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan tidak ditentukan secara terpisah. Pemeriksa menentukan ketiga elemen ini secara bersama-sama. Perencanaan merupakan proses yang berkesinambungan selama pemeriksaan.
Supervisi
-
Staf harus disupervisi dengan baik
Supervisi mencakup pengarahan kegiatan pemeriksa dan pihak lain (seperti tenaga ahli yang terlibat dalam pemeriksaan) agar tujuan pemeriksaan dapat dicapai.
Bukti Pemeriksaan
-
Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa
Dalam mengidentifikasikan sumber-sumber data potensial yang dapat digunakan sebagai bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan validitas dan keandalan data tersebut, termasuk data  yang dikumpulkan oleh entitas yang diperiksa, data yang disusun oleh  pemeriksa, atau data yang diberikan oleh pihak-pihak ketiga. Demikian juga halnya dengan kecukupan dan relevansi bukti-bukti tersebut.
Dokumentasi Pemeriksaan
-
Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa”
Bentuk dan isi dokumen pemeriksaan harus dirancang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi masing-masing pemeriksaan. Informasi yang dimasukkan dalam dokumen pemeriksaan menggambarkan catatan penting mengenai pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemeriksa sesuai dengan  standar dan simpulan pemeriksa. Kuantitas, jenis, dan isi dokumen pemeriksaan didasarkan atas pertimbangan profesional pemeriksa.
PSP 05 Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
Bentuk Laporan
-
Pemeriksa harus  membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan

Isi Laporan

Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup:
a.    pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan (lihat paragraf 06);
b.    tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan (lihat paragraf 07 s.d. 12);
c.     hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi (lihat paragraf 13 s.d. 26);
d.    tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan (lihat paragraf 27 s.d. 32);
e.    pelaporan informasi rahasia apabila ada (lihat paragraf 33 s.d. 35)”.Pernyataan bahwa Pemeriksaan Dilakukan Sesuai dengan Standar Pemeriksaan
Pernyataan standar ini mengacu kepada Standar Pemeriksaan yang berlaku, yang harus diikuti oleh pemeriksa selama melakukan pemeriksaan. Jika pemeriksa tidak dapat mengikuti Standar Pemeriksaan, pemeriksa dilarang untuk menyatakan demikian. Dalam situasi demikian, pemeriksa harus mengungkapkan alasan tidak dapat diikutinya Standar Pemeriksaan tersebut dan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan.
Unsur Kualitas Laporan

Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin

Distribusi Laporan

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Laporan hasil pemeriksaan harus didistribusikan tepat waktu kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal yang diperiksa merupakan rahasia  negara maka untuk tujuan keamanan atau dilarang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemeriksa dapat membatasi pendistribusian laporan tersebut.
PSP 06 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
Perencanaan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.

Bukti Pemeriksaan
Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.
Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.

Komunikasi Pemeriksa
-
Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, dan lingkup pengujian serta pelaporan yang direncanakan atas hal yang akan dilakukan pemeriksaan, kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta
pemeriksaan
Selama dalam tahap perencanaan pemeriksaan, pemeriksa harus mengkomunikasikan kepada entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan tersebut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian dan pelaporan, dan tingkat keyakinan yang diharapkan serta kemungkinan adanya pembatasan atas laporan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan tingkat keyakinan untuk mengurangi risiko salah interpretasi atas laporan hasil pemeriksaan.
Pertimbangan Pemeriksaan Sebelumnya
-
Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan hal yang diperiksa
Pemeriksa harus memperoleh informasi dari entitas yang diperiksa untuk mengidentifikasi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, atau studi lain yang sebelumnya telah
 dilaksanakan yang berkaitan dengan hal yang diperiksa. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi tindak lanjut yang telah dilakukan berkaitan dengan temuan dan rekomendasi yang signifikan1. Dengan memahami tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan, pemeriksa dapat mengevaluasi hal yang diperiksa. Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menentukan: (1) periode yang harus diperhitungkan, (2) lingkup pekerjaan pemeriksaan yang diperlukan untuk memahami tindak lanjut temuan signifikan yang mempengaruhi pemeriksaan, dan (3) pengaruhnya  terhadap penilaian risiko dan prosedur pemeriksaan dalam perencanaan pemeriksaan.
Pemahaman Pengendalian Intern
-
Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi dan merancang prosedur untuk mencapai tujuan pemeriksaan, pemeriksa harus memperoleh pemahaman yang memadai tentang pengendalian intern yang sifatnya material terhadap hal yang diperiksa
Dalam merencanakan suatu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentudalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus memperoleh suatu pemahaman atas pengendalian intern yang berkaitan dengan hal yang diuji yang bersifat keuangan maupun non-keuangan. Pengendalian intern tersebut terkait dengan:
a.       Efektivitas dan efisiensi kegiatan, termasuk penggunaan sumber daya entitas.
b.      Tingkat keandalan pelaporan keuangan, termasuk laporan pelaksanaan anggaran dan laporan lain, baik untuk intern maupun ekstern.
c.       Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.      Pengamanan aktiva.
Deteksi Ketidakpatuhan
-
a.    Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentumdalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus merancang pemeriksaan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat berdampak material terhadap hal yang diperiksa.
b.    Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk reviu atau prosedur yang disepakati, pemeriksa harus waspada terhadap situasi atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan indikasi kecurangan dan/atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara material mempengaruhi hal yang diperiksa, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau penyimpangantersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap hal yang diperiksa.
Pemeriksa harus waspada terhadap situasi dan/atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan, dan apabila ditemukan indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap pemeriksaan, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan.
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam merencanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk eksaminasi dengan cara: (1) memperoleh suatu pemahaman mengenai dampak yang mungkin terjadi dari kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap hal yang diperiksa, dan(2) mengidentifikasi dan menilai risiko yang mungkin berdampak material terhadap pemeriksaan. Pemeriksa harus mendokumentasikan penilaian risiko. Apabila ditemukan faktor-faktor risiko, maka dokumentasinya harus mencakup:
a.       Faktor-faktor risiko.
b.      Penilaian pemeriksa atas faktor-faktor risiko tersebut, baik secara sendiri sendiri maupun keseluruhan.
Dokumentasi Pemeriksaan
-
Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa
Bentuk dan isi dokumentasi pemeriksaan harus dirancang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi masing-masing pemeriksaan. Informasi yang dimasukkan dalam dokumentasi pemeriksaan menggambarkan catatan penting mengenai pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pemeriksa sesuai dengan standar dan simpulan pemeriksa. Kuantitas, jenis, dan isi dokumentasi pemeriksaan didasarkan atas pertimbangan profesional pemeriksa.
PSP 07 Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
Pernyataan Asersi
Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan.
Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan.

Simpulan Atas Asersi
Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur

Pengungkapan Keberatan
Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.
Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.

Pengujian Berdasarkan Kriteria
Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang  disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang  disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.

Pernyataan Sesuai Dengan Standar Pemeriksaan

Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
Pernyataan standar ini mengacu kepada Standar Pemeriksaan yang berlaku, yang harus diikuti oleh pemeriksa selama melakukan pemeriksaan. Jika pemeriksa tidak dapat mengikuti Standar Pemeriksaan, pemeriksa dilarang untuk menyatakan demikian. Dalam situasi demikian, pemeriksa harus mengungkapkan alasan tidak dapat diikutinya standar tersebut dan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan.
Laporan Pengendalian Intern dan Kepatuhan

Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu harus mengungkapkan:
a.    kelemahan pengendalian intern2 yang berkaitan dengan hal yang diperiksa,
b.    kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengungkapan atas penyimpangan administrasi, pelanggaran atas perikatan perdata, maupun penyimpangan yang mengandung unsur tindak pidana yang terkait dengan hal yang diperiksa,
c.     ketidakpatutan yang material terhadap hal yang diperiksa
Dalam melaporkan pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketidakpatutan, pemeriksa harus menempatkan temuan pemeriksaan dalam perspektif yang wajar. Untuk memberikan dasar bagi pengguna laporan hasil pemeriksaan dalam mempertimbangkan kejadian dan konsekuensi kondisi tersebut, hal-hal yang diidentifikasi harus dihubungkan dengan hasil pemeriksaan secara keseluruhan, dan jika memungkinkan, dapat dinyatakan dalam satuan mata uang.
Tanggapan Terperiksa

Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan simpulan serta tindakan koreksi yang direncanakan”
Cara yang paling efektif untuk menjamin bahwa suatu laporan hasil pemeriksaan telah dibuat secara wajar, lengkap dan obyektif adalah dengan mendapatkan reviu dan tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa. Tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab tidak hanya mencakup temuan dan simpulan yang dibuat oleh pemeriksa, tetapi juga tindakan perbaikan yang direncanakan. Pemeriksa harus memuat tanggapan pejabat tersebut dalam laporan hasil pemeriksaannya
Informasi Rahasia

Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut
Informasi tertentu dapat dilarang untuk diungkapkan kepada umum oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut mungkin hanya dapat diberikan kepada pihak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai kewenangan untuk mengetahuinya. Situasi lain yang berkaitan dengan keamanan publik dapat juga mengakibatkan informasi tersebut dilarang untuk diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Distribusi Laporan

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Laporan hasil pemeriksaan harus didistribusikan tepat waktu kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal yang diperiksa merupakan rahasia negara maka untuk tujuan keamanan atau dilarang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemeriksa dapat membatasi pendistribusian laporan tersebut


2 komentar: